Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 10/2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPraya

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kerame Jati di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai hasil pemekaran dari Desa Pengembur. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing desa, serta partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Luas wilayah Desa Kerame Jati adalah 1050 Ha dengan jumlah penduduk 5241 jiwa, mencakup 12 dusun.
  2. Pusat pemerintahan desa berkedudukan di Dusun Munsun.
  3. Batas-batas desa ditetapkan dengan jelas, meliputi batas dengan Desa Pengembur, Desa Sengkol, Desa Rembitan, Desa Prabu, dan Desa Kateng, dengan koordinat titik kartometrik yang rinci.
  4. Untuk pertama kali, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil.
  5. Penjabat Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan kemasyarakatan, serta memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
  6. Aset desa yang berada dalam wilayah Desa Kerame Jati diserahkan dari Pemerintah Desa Pengembur.
  7. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa sebelum APB Desa ditetapkan dibebankan pada APB Desa Pengembur, APBD Kabupaten Lombok Tengah, dan sumber lain yang sah.

1. Perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Pengembur yang berdomisili di Desa Kerame Jati menjadi perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Kerame Jati. 2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)