di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 7/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Latar belakangnya adalah penyerahan urusan pemerintahan di bidang pendaftaran penduduk kepada daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan peristiwa kependudukan, jangka waktu pelaporan, serta penerbitan akta-akta pencatatan penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.