Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 7/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 7 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2002Tanggal Penetapan:11 Februari 2002
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku11 Februari 2002
Tanggal Penetapan11 Februari 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1990.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002 mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk. Latar belakangnya adalah penyerahan urusan pemerintahan di bidang pendaftaran penduduk kepada daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk serta penduduk sementara dalam mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan kewajiban mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi kependudukan (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan kepindahan).
  2. Kewajiban setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Penduduk (NOPPEN), serta ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Penduduk (KARIP).
  3. Prosedur dan persyaratan pendaftaran serta pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, serta perubahan dan pembatalan akta. Pendaftaran perkawinan dan perceraian diatur khusus bagi penduduk yang bukan beragama Islam.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan peristiwa kependudukan, jangka waktu pelaporan, serta penerbitan akta-akta pencatatan penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).