Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Tambang

Juga dikenal sebagai: PP 34/1993 · PP No. 34 Tahun 1993 · PP Nomor 34 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 1993Tanggal Penetapan:27 Mei 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Tambang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Mei 1993
Tanggal Penetapan27 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Aneka Tambang melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari dividen pembagian laba Tahun 1976 dan 1977.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Aneka Tambang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974. Penambahan modal ini berupa dividen pembagian laba dengan total nilai Rp. 436.165.910,86. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)