di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Pambakal Dan Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 16/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pambakal dan Perangkat Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan keuangan Pambakal dan Perangkat Desa agar dapat memacu kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kepada Pambakal dan Perangkat Desa. Penghasilan tetap ditetapkan setiap tahun dalam APBDes dan paling sedikit sama dengan upah minimum regional. Sekretaris Desa yang berstatus PNS tidak berhak mendapat penghasilan tetap dari APBDes. Selain penghasilan tetap, Pambakal dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan desa, seperti tunjangan jabatan, keluarga, kecelakaan, kematian, dan purna tugas.
Pegawai Negeri Aktif yang dibebastugaskan menjadi Pambakal atau Perangkat Desa tidak berhak diberikan penghasilan tetap dari APBDes. Pegawai Negeri yang sudah purna tugas menjadi Pambakal atau Perangkat Desa dapat diberikan penghasilan tetap setiap bulan tidak lebih dari upah minimum regional kabupaten sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Besarnya penghasilan tetap Pambakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berdasarkan kemampuan keuangan desa. Biaya pemberian penghasilan Pambakal dan Perangkat Desa sebagian bersumber dari Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa.