Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang profesional, efektif, dan efisien. BPJPH, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengurus bidang agama. BPJPH memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi BPJPH terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam kemitraan, standardisasi, registrasi, sertifikasi, pembinaan, dan pengawasan produk halal. Selain itu, BPJPH juga memiliki Inspektorat untuk pengawasan internal dan dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk mendukung tugas operasional.