di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 8/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang, serta pengawasan penggunaan bangunan untuk memenuhi syarat keselamatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pendirian bangunan dari Pemerintah Daerah.
Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan status/umur bangunan dan kelas jalan, dengan koefisien yang berbeda untuk setiap faktor (luas lantai, tingkat bangunan, fungsi bangunan, umur bangunan, dan kelas jalan). Tarif retribusi berbeda untuk bangunan permanen, semi permanen, pagar, tower/menara, billboard/baliho, serta untuk balik nama izin, pengaturan lokasi, pengawasan pekerjaan, dan pembuatan site plan.
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin bangunan, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buol. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD dan STRD.