Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali

Juga dikenal sebagai: PP 44/1998 · PP No. 44 Tahun 1998 · PP Nomor 44 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1998Tanggal Penetapan:21 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pengembangan Pariwisata Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1998
Tanggal Penetapan21 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pengembangan Pariwisata Bali dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan kekayaan negara berupa tanah di Desa Pelaga, Bali, dan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997. Total nilai penambahan modal adalah Rp. 30.180.225.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)