di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 246 Tahun 1952 tentang Penetapan Prof. Drs. Radioputro dan. Prof. Drs. Sarjono Sebagai Pegawai Negeri Tetap
Juga dikenal sebagai: Keppres 246/1952 · Keppres No. 246 Tahun 1952 · Keppres Nomor 246 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan mutu pendidikan dokter dan penyelenggaraan perawatan ortopedi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan pusat-pusat ortopedi di beberapa fakultas dan rumah sakit, yang didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pusat-pusat ortopedi di berbagai institusi, termasuk Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, rumah sakit umum pusat, dan institusi lain yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Keputusan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait, dengan penunjukan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan serta instansi terkait.