Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1994 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1994 · Keppres No. 62 Tahun 1994 · Keppres Nomor 62 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1994Tanggal Penetapan:23 Agustus 1994
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1994
Tanggal Penetapan23 Agustus 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji (ONH) bagi musim haji tahun 1995, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan biaya yang jelas dan terstruktur akan membantu jamaah dalam persiapan finansial mereka.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa biaya ONH untuk tahun 1995 adalah Rp 7.070.000,- yang mencakup uang bekal di Arab Saudi dan uang bekal kembali ke daerah. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai dari September 1994 hingga Januari 1995, dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka sebesar Rp 1.000.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji setempat. Batas akhir pembayaran penuh adalah 15 Februari 1995. Jika calon jamaah tidak dapat melunasi biaya atau batal berangkat, uang yang telah disetor akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar 1%.

(-)

(-)