Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 6/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2021Tanggal Penetapan:16 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Dan Pelayanan Air Bersih Perushaan Daerah Air Minum (PDAM)
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku16 Desember 2021
Tanggal Penetapan16 Desember 2021
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Selayar. Perubahan tersebut meliputi masa jabatan Direksi, jumlah anggota Dewan Pengawas, masa jabatan Anggota Dewan Pengawas, dan kewenangan Direksi dalam memberhentikan pegawai.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2008 sudah tidak relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah agar Perusahaan Daerah Air Minum dapat dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Masa jabatan Direksi diubah menjadi 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, dengan pengecualian dapat diangkat untuk masa jabatan ketiga jika memiliki keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik.
  • Jumlah anggota Dewan Pengawas paling tinggi sama dengan jumlah Direksi, dengan penentuan jumlah berdasarkan asas efisiensi, pengawasan, efektifitas pengambilan keputusan, dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM.
  • Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, dengan pembuktian kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Direksi dan kemampuan PDAM dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.
  • Direksi berwenang memberhentikan dengan hormat pegawai karena telah mencapai usia 58 tahun, permintaan sendiri, kesehatan tidak mengizinkan, meninggal dunia, atau pengurangan pegawai.

(-)

(-)