Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 10/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku29 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan meliputi nomenklatur, pembentukan, dan susunan organisasi perangkat daerah. Perubahan signifikan termasuk: 1. Pembentukan dan penghapusan beberapa badan dan kantor daerah. 2. Perubahan nomenklatur pada beberapa badan, seperti Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah. 3. Perubahan susunan organisasi pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan badan-badan lainnya, termasuk perubahan pada bidang dan sub bidang. 4. Penyesuaian tugas pokok dan fungsi beberapa badan sesuai dengan perubahan nomenklatur dan susunan organisasi. 5. Penghapusan seluruh istilah 'Kantor' dan/atau 'Kepala Kantor' dan perubahan khusus Kantor Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau Kepala Satuan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan terkait dengan perubahan organisasi perangkat daerah. Bagan susunan organisasi yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

(-)