Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Lembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2005Tanggal Penetapan:30 Maret 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku02 April 2005
Tanggal Penetapan30 Maret 2005
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan simbol identitas daerah dan jatidiri sebagai perekat persatuan masyarakat Kolaka Utara, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003. Lambang daerah ini diharapkan dapat melambangkan karakteristik daerah.

Lambang Daerah Kabupaten Kolaka Utara memiliki asas berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya adalah untuk memberikan simbol identitas daerah, mengembangkan partisipasi dan imajinasi, serta menggambarkan karakteristik daerah. Bentuk dan gambar lambang daerah tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

Lambang daerah digunakan oleh instansi pemerintah daerah, DPRD, kontingen olahraga, kesenian, budaya, organisasi kemasyarakatan, dan dapat digunakan sebagai lencana pejabat, pegawai pemerintah kabupaten, anggota DPRD, tanda penghormatan tamu resmi, serta pada gedung, kantor, sekolah, buku, spanduk, dan reklame. Pembuatan lambang daerah oleh umum memerlukan izin dari instansi berwenang. Lambang daerah yang telah dinyatakan sebagai pemenang lomba merupakan hak milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap penambahan, pengurangan, atau perubahan bentuk lambang daerah, serta larangan penggunaan lambang daerah sebagai alat propaganda politik, usaha dagang, atau kepentingan pribadi/golongan.

(-)

1. Barang siapa menyalahgunakan Lambang Daerah dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).