Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 guna mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, dan kemandirian. Pemutakhiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Dokumen pemutakhiran ini mencakup narasi, matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program, kegiatan, dan proyek prioritas, serta matriks proyek prioritas strategis. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri/kepala lembaga, dan pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan rencana pembangunan tahun 2024.