Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 28/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2025Tanggal Penetapan:29 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku29 September 2025
Tanggal Penetapan29 September 2025
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman pelaksanaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dengan perkembangan kebutuhan pengaturan saat ini. Perubahan substansial mencakup pengetatan persyaratan pengurus LPMK, termasuk batasan usia (21-65 tahun), domisili, serta kewajiban untuk tidak berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemilihan Ketua LPMK yang melibatkan proses penjaringan, pengajuan usulan, dan pemberian ruang bagi tanggapan masyarakat. Terdapat pula pengaturan baru mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus LPMK oleh Lurah atas persetujuan Camat apabila masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir namun pengurus definitif belum ditetapkan. Terakhir, peraturan ini memperjelas alasan pemberhentian pengurus LPMK, termasuk tindakan yang bersifat politis atau menguntungkan/merugikan calon dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

(-)

1. Pengurus LPMK dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon legislatif, calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Wali Kota, atau calon Wakil Wali Kota setelah melalui tahapan klarifikasi.