di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Retribusi Pergantian Biaya Cetak Peta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 22/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dibentuk dengan pertimbangan bahwa data daerah dalam bentuk peta wilayah sangat diperlukan untuk kejelasan wilayah dan ketertiban pemanfaatannya. Pencetakan peta memerlukan biaya, dan setiap permintaan oleh orang atau badan dikenakan pungutan untuk penggantian biaya penyediaannya. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 110 huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan peta tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak peta. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, dengan mempertimbangkan bahan dan ukuran hasil cetak, jenis dan kualitas cetakan, serta jumlah yang diminta untuk pencetakan. Prinsip penetapan tarif retribusi hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Balangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Bupati, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.