di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa Wisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Belitung Timur. Maksud dari pengaturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang memuat struktur kehidupan, tata cara, dan tradisi yang berlaku di masyarakat Desa Wisata.
Penyelenggaraan Desa Wisata didasarkan pada asas manfaat, kekerabatan, kelestarian, partisipatif, dan berkelanjutan, serta prinsip pengembangan budaya tradisional, pengembangan desa sebagai pusat pelayanan wisatawan, dan pemeliharaan kelestarian alam. Proses pencanangan dan penetapan Desa Wisata melibatkan usulan dari masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, lembaga masyarakat desa, dan/atau Pemerintah Daerah, yang memuat data profil dan potensi wisata serta budaya. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, inventarisasi daya tarik wisata, manajemen pemasaran pariwisata, dan penilaian kelayakan.
Pembangunan Desa Wisata meliputi industri, objek, pemasaran, dan kelembagaan Desa Wisata. Industri Desa Wisata mencakup pembangunan infrastruktur sarana sentra industri desa dan pengembangan industri kreatif serta industri rumah tangga desa. Pembangunan objek Desa Wisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, dan pembangunan fasilitas Desa Wisata secara terpadu dan berkesinambungan. Pemasaran Desa Wisata dilakukan secara bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan kelembagaan Desa Wisata meliputi pengembangan kapasitas organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Pengelola Desa Wisata ditetapkan untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata dan memiliki keahlian di bidang kepariwisataan. Pengelola bertugas mengatur dan mengelola Desa Wisata, membina usaha kepariwisataan, dan berkoordinasi dengan Dinas terkait. Pengembangan daya tarik Desa Wisata meliputi pengembangan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat, pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal. Usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usaha jasa wisatanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan dan/atau keringanan pajak dan retribusi daerah.