di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1975 tentang PENYESUAIAN HARGA-HARGA JUAL BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1975 · Keppres No. 9 Tahun 1975 · Keppres Nomor 9 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak bumi dengan perkembangan harga umum baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran produksi dan distribusi minyak bumi serta mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan harga eceran baru untuk berbagai jenis bahan bakar minyak bumi yang berlaku mulai 2 April 1975. Harga-harga tersebut adalah: Avigas dan Avtur masing-masing Rp. 62 per liter, Bensin Super Rp. 67 per liter, Bensin Premium Rp. 57 per liter, Minyak Tanah Rp. 16 per liter, Minyak Solar Rp. 22 per liter, Minyak Diesel Rp. 19 per liter, dan Minyak Bakar Rp. 19 per liter. Menteri Pertambangan diberi tugas untuk melaksanakan ketentuan ini dengan tertib.