Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 4/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, serta menjadi penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota.

Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, rencana pengembangan wilayah Sulawesi Utara, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan Daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda. Pengendalian dan evaluasi mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra-PD, meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap hasil RPJMD. Kepala Perangkat Daerah juga melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra-PD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam hal Peraturan Daerah tentang RPJMD belum diundangkan, maka penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD dan mengacu pada RPJMN.

(-)