Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengatur pajak air tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, konservasi, penelitian, serta oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPA ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dapat diubah setiap 3 tahun.
4. **Tarif Pajak:** 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat air diambil.
6. **Masa Pajak:** 1 bulan kalender.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.