Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 14/2010 · Perda Kabupaten Bogor No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten/kota untuk mengatur pajak air tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan, konservasi, penelitian, serta oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), yang dihitung berdasarkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. NPA ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dapat diubah setiap 3 tahun. 4. **Tarif Pajak:** 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah. 5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat air diambil. 6. **Masa Pajak:** 1 bulan kalender. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap orang yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang tidak melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan pemeriksaan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.