Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Pangkat Kepala-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/1960 · PERPRES No. 10 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1960Tanggal Penetapan:30 April 1960
Hukum KetatanegaraanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPakaian Dinas dan Tanda Pangkat Kepala-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1960
Tanggal Penetapan30 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949 tentang pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat pegawai Pamongpraja Republik Indonesia.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat I. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan kedudukan Kepala Daerah yang juga mewakili Pemerintah Pusat dan berfungsi sebagai koordinator instansi pusat di daerah. Ketentuan substansial mencakup penerapan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1949 dengan modifikasi tertentu, seperti penggantian lukisan kemudi dengan pohon beringin-kurung pada tanda pangkat dan hiasan peci atau topi. Selain itu, terdapat penambahan garis berwarna kuning emas pada tanda pangkat dan lencana logam berwarna kuning emas untuk pejabat tertentu.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 29 Januari 1960.

(-)