Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2013

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2013 · Inpres No. 2 Tahun 2013 · Inpres Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2013
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta para gubernur, bupati, dan walikota. Instruksi ini mengharuskan pembentukan Tim Terpadu di tingkat pusat dan daerah untuk menjamin kesatuan komando dan pengendalian. Langkah-langkah yang diambil harus cepat, tepat, dan tegas, dengan tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup upaya pemulihan pasca konflik dan pencegahan dini konflik sosial. Anggaran untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada APBN dan/atau APBD.

(-)

(-)