Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 10/2009 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:1 Januari 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan01 Januari 2009
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2000 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2005 Nomor 6 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk mengelola kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan tetap bulanan dan/atau tunjangan lainnya diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  2. Penghasilan tetap paling sedikit sama dengan UMRK (Upah Minimum Regional Kabupaten Grobogan). Jika belum memenuhi, Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan tambahan penghasilan melalui APBD Kabupaten.
  3. Rincian penghasilan terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, dan/atau penghasilan lainnya yang sah. Penghasilan tetap senilai uang dari hasil pemanfaatan tanah bengkok.
  4. Besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur berdasarkan luas tanah bengkok yang dikelola, dengan perbandingan yang berbeda untuk sawah pengairan tetap, sawah tadah hujan, dan sawah tanah kering/tegalan. Bagi desa yang tidak memiliki tanah bengkok, penghasilan tetap disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku.
  5. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan/atau tunjangan kesejahteraan.
  6. Pengaturan mengenai pelimpahan tanah bengkok jika terjadi pemberhentian atau pergantian Kepala Desa atau Perangkat Desa.
  7. Pemberian tanda penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, serta pengaturan mengenai tanda penghargaan bagi janda/duda dari Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa yang meninggal dunia.

1. Semua Peraturan Desa yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan. 2. Penghasilan yang telah diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan, kecuali untuk Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS. 3. Penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda/dudanya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu pemberian penghargaan yang telah ditentukan.

(-)