Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 59/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 59 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Pengelolaan AirPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku24 Desember 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah. 2. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 59 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Kota Pekanbaru, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan, penetapan, pembayaran, hingga penagihan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) yang merupakan perkalian antara volume pengambilan, Harga Air Baku (HAB), dan Bobot Air Tanah (BAT). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.

Sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Official Assessment, di mana besaran pajak terutang ditetapkan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib PAT diwajibkan mendaftarkan usahanya, menggunakan alat water meter untuk pengukuran volume, serta melaporkan penggunaan air secara berkala. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pengawasan, pembukuan, serta prosedur penagihan pajak yang mencakup penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga lelang bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan. 2. Keterlambatan penyetoran pajak dikenakan denda tambahan sebesar 1% per bulan dari pokok pajak, maksimal 24 bulan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penyegelan tempat usaha, hingga tindakan penagihan paksa (penyitaan, pencegahan, penyanderaan, dan lelang). 4. Pelanggaran pidana terkait perusakan stiker pemberitahuan pajak dapat dilaporkan kepada aparat berwajib.