Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 26/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013 - 2033
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing, dan berjatidiri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah Badung Utara, Badung Tengah, dan Badung Selatan secara berkelanjutan. Pengembangan ini berbasis kegiatan pertanian, jasa, dan kepariwisataan, dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai implementasi dari falsafah Tri Hita Karana.

Ketentuan Substansial:

1. Kebijakan Penataan Ruang:

  • Pengembangan pusat-pusat pelayanan kabupaten dengan sistem perkotaan nasional secara terpadu.
  • Pengembangan sistem perkotaan kabupaten yang terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
  • Peningkatan kualitas kepariwisataan yang didukung oleh sistem prasarana wilayah berstandar internasional.
  • Pengembangan Wilayah Badung Utara dengan fokus pada konservasi dan pertanian terintegrasi.
  • Pengembangan Wilayah Badung Tengah sebagai pusat pertanian berkelanjutan, Ibu Kota Kabupaten, dan pusat pelayanan umum skala regional.
  • Pengembangan Wilayah Badung Selatan dengan fungsi utama kepariwisataan.
  • Peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budidaya.
  • Peningkatan fungsi Kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

2. Strategi Penataan Ruang:

  • Integrasi sistem perkotaan berdasarkan hierarki pelayanan dan fungsi pusat pelayanan.
  • Integrasi pusat-pusat kegiatan kepariwisataan, pemerintahan, pendidikan tinggi, pelayanan kesehatan, dan transportasi ke dalam sistem perkotaan.
  • Pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan fungsi PKN, PPK, dan pusat-pusat kegiatan yang berpotensi cepat tumbuh.
  • Peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar Kawasan Perkotaan dan Perdesaan, serta wilayah sekitarnya.
  • Pengembangan kota-kota kecil sebagai pusat pelayanan wilayah belakangnya.
  • Pemantapan peran Kawasan Perkotaan Kuta sebagai kota inti dari sistem perkotaan Sarbagita.
  • Pengembangan Kawasan Perkotaan Jimbaran dan Mangupura sebagai bagian dari sistem perkotaan Sarbagita.
  • Pengembangan kerjasama antar wilayah dalam penyediaan dan pengelolaan infrastruktur.
  • Pengembangan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang berjati diri budaya Bali dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
  • Penyediaan infrastruktur berstandar internasional untuk mendukung kepariwisataan.
  • Optimalisasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan kepariwisataan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan.
  • Peningkatan kualitas obyek wisata dan fasilitas pendukung.
  • Pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak harmonis dengan kegiatan kepariwisataan.
  • Pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu dan berkualitas antar moda dan pusat kegiatan kepariwisataan.
  • Perlindungan dan pelestarian Kawasan Hutan Lindung.
  • Pengembangan hutan rakyat sebagai penyangga hutan lindung.
  • Pengendalian pemanfaatan ruang pada Kawasan tangkapan air hujan dan resapan air.
  • Pengembangan pertanian terintegrasi yang berorientasi Sistem Agribisnis.
  • Pengembangan kelembagaan usaha ekonomi petani yang efektif dan berdaya saing.
  • Pengembangan KDTWKp dan DTW berbasis Agrowisata dan Ekowisata.
  • Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  • Pengembangan sistem jaringan prasarana pada Kawasan Perkotaan Mangupura yang terintegrasi dengan sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita.
  • Optimalisasi pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai Ibu Kota Kabupaten dan pusat pelayanan umum skala regional.
  • Perlindungan, revitalisasi, rehabilitasi, preservasi dan/atau restorasi warisan budaya.
  • Pengembangan IKM yang berkualitas dan ramah lingkungan.
  • Optimalisasi pemanfaatan ruang pada Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Tuban dan Kuta didukung penyediaan infrastruktur yang memadai berstandar internasional.
  • Pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu untuk meningkatkan aksesibilitas menuju pusat-pusat kegiatan kepariwisataan.
  • Pengembangan Kawasan wisata belanja yang dilengkapi sarana-prasarana pariwisata dan pusat perbelanjaan.
  • Pelestarian Kawasan Lindung dan pengendalian pembangunan pada Kawasan rawan bencana yang berbasis mitigasi.
  • Pengembangan Kawasan pesisir dan laut secara terpadu sebagai aset utama kepariwisataan yang berkelanjutan.
  • Pengembangan Kawasan Budidaya melalui Pemanfaatan Ruang sesuai peruntukan, daya dukung lahan dan daya tampung Kawasan.
  • Mensinergikan pembangunan antar sektor dan antar Wilayah yang berorintasi pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
  • Mengembangkan sinergitas kegiatan kepariwisataan pada Kawasan Pariwisata, KDTWKp dan DTW dengan kegiatan pertanian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berorientasi Agribisnis.
  • Mengembangkan permukiman perkotaan di Wilayah Badung Tengah dan Wilayah Badung Selatan secara proporsional, dan membatasi pengembangan permukiman skala besar di Wilayah Badung Utara.
  • Mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah yang menjangkau pusat-pusat kegiatan budidaya.
  • Mengendalikan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya serta tidak berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
  • Mendukung penetapan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi pertahanan dan keamanan negara sesuai kondisi lingkungan dan sosial budaya Masyarakat.
  • Mengendalikan pengembangan kegiatan budidaya di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara.
  • Mengembangkan sistem jaringan prasarana Wilayah terintegrasi dengan kawasan pertahanan dan keamanan negara.
  • Megendalikan perubahan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta aset-aset pertahanan dan keamanan lainnya.

(-)

(-)