Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 50/2020 · Permenkes No. 50 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Desember 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1126).

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan organisasi yang lebih proposional, efektif, dan efisien. Penataan ini didasari oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi dan perkembangan hukum yang membuat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018 tidak lagi sesuai.

Peraturan ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pelatihan Kesehatan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. UPT Bidang Pelatihan Kesehatan diklasifikasikan menjadi balai besar pelatihan kesehatan dan balai pelatihan kesehatan. Tugas utama UPT adalah melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pelatihan (manajemen, teknis, fungsional, dan unggulan), pengembangan metode dan teknologi pelatihan, penjaminan mutu, kerja sama, pengelolaan data dan sistem informasi, bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Susunan organisasi UPT terdiri atas subbagian administrasi umum dan kelompok jabatan fungsional. Subbagian administrasi umum bertugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Kelompok jabatan fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

UPT dapat membentuk instalasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. Kepala UPT wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyusun proses bisnis yang efektif dan efisien. Klasifikasi dan lokasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan ditetapkan, dengan balai besar berlokasi di Jakarta, Ciloto, dan Makassar, serta balai pelatihan berlokasi di Cikarang, Semarang, dan Batam.

1. Seluruh pejabat di lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan/atau sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)