di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan (inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH), pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (melalui KLHS, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pengendalian kerusakan tanah), pemeliharaan lingkungan hidup (melalui pemeliharaan kualitas air, udara, dan tanah), pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, perizinan (izin lingkungan dan izin PPLH), pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan di bidang lingkungan hidup.