Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk:

  1. Melindungi wilayah Kabupaten Kudus dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan (inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH), pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (melalui KLHS, pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta pengendalian kerusakan tanah), pemeliharaan lingkungan hidup (melalui pemeliharaan kualitas air, udara, dan tanah), pengelolaan limbah B3, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, peran masyarakat, perizinan (izin lingkungan dan izin PPLH), pengawasan dan sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi GRK, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan di bidang lingkungan hidup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, 22(1), (2), (3), 23(1), 27(1), (2), (3), 28(1), 32(1), (2), (3), 33(1), (2), 36, 38(1), 39(1), 51(1), 52(2), 56, 57, 58, 60, 63 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.