Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2004 tentang Sisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 13/2004 · Perda Kabupaten Tebo No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2004Tanggal Penetapan:12 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan APBD Kabupaten Tebo TA 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku16 Januari 2004
Tanggal Penetapan12 Januari 2004
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2003.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan secara resmi sisa perhitungan APBD tahun anggaran 2003.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 204.459.056.977,35.
  2. Menetapkan realisasi anggaran belanja rutin sebesar Rp. 62.266.849.962,- dan belanja pembangunan sebesar Rp. 107.883.729.204,- sehingga total belanja sebesar Rp. 170.150.579.165,70.
  3. Menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sebesar Rp. 34.308.477.812,-.
  4. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan urusan kas dan perhitungan sebesar Rp. 5.503.496.828,- dan realisasi anggaran belanja urusan kas dan perhitungan sebesar Rp. 5.503.496.828,- sehingga sisa urusan kas dan perhitungan adalah nihil.
  5. Lampiran-lampiran yang berisi uraian realisasi anggaran pendapatan, anggaran rutin, dan anggaran belanja pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)