Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 1/2012 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2012Tanggal Penetapan:28 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku28 Februari 2012
Tanggal Penetapan28 Februari 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1993 - 2013 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Surakarta sebagai kota budaya yang produktif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, berbasis industri kreatif, perdagangan dan jasa, pendidikan, pariwisata, serta olahraga. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Pengembangan struktur ruang meliputi pemantapan peran kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengembangan sebagai pusat pelayanan kawasan Subosukawonosraten, dan pengembangan sistem pusat pelayanan terintegrasi. Strategi yang digunakan termasuk mendorong aksesibilitas, mengembangkan infrastruktur, dan memperkuat industri kreatif. Pengembangan pola ruang meliputi kawasan lindung dan budidaya. Kawasan lindung dikembangkan melalui pelestarian fungsi lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran. Kawasan budidaya dikembangkan dengan mengintegrasikan nilai budaya dan lingkungan, meningkatkan keterkaitan antar wilayah, mengembangkan kawasan terbangun ke utara, meningkatkan kualitas lingkungan hidup di selatan, dan meningkatkan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Rencana struktur ruang kota meliputi sistem pusat pelayanan kota (PPK, SPK, PL) dan sistem jaringan prasarana wilayah kota (transportasi darat dan perkeretaapian, energi/kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, dan infrastruktur kota). Rencana pola ruang kota meliputi pengembangan kawasan lindung (perlindungan setempat, RTH, cagar budaya, rawan bencana alam) dan kawasan budidaya (industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, RTNH, kegiatan sektor informal, pertanian, perikanan, pelayanan umum, pertahanan dan keamanan).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang terkait dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak mungkin untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang di kawasan yang diselenggarakan tanpa izin, ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; b. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.