Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1969 tentang Menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami, untuk Bertindak Selaku Menteri Pertanian Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1969 · Keppres No. 81 Tahun 1969 · Keppres Nomor 81 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1969Tanggal Penetapan:6 Oktober 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Ir. Sutami, untuk Bertindak Selaku Menteri Pertanian Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 1969
Tanggal Penetapan06 Oktober 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1969 ini ditetapkan untuk menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Ir. Soetjipto, sebagai Menteri Pertanian ad-interim. Penunjukan ini dilakukan karena Menteri Pertanian R.I., Prof. Dr. Ir. Tojib Hadiwidjaja, harus menghadiri konferensi di Los Baños, Filipina. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pelaksanaan tugas sehari-hari di Departemen Pertanian selama Menteri Pertanian berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Menteri Pertanian kembali dari tugasnya di luar negeri.

(-)

(-)