Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 11/2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Bidan dan Perawat, Konsultan Ahli Gizi, Apoteker dan Spesialis Apoteker; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2002 tentang Retribusi Bagi Setiap Pemborong/Kontraktor yang Berada Dalam Kabupaten Muaro Jambi; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Klinik Pelayanan Kesehatan, Toko Obat, Optikal, Laboratorium, Pembuat Gigi Palsu, Pengobatan Tradisional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Kayu Bulat; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 09 Tahun 2004 tentang Izin Pengusahaan Pendistribusian Bahan Bakar serta Jasa Penunjang di Bidang Minyak dan Gas Bumi; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 04 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 03 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan dan Pengusahaan Burung Walet; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Tanah dan Bangunan Milik Pemda Untuk Usaha Perniagaan dan Perdagangan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 31 Tahun 2009 tentang Izin Angkutan Orang dan Barang; dan 20. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2009 tentang Leges.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, dan retribusi izin trayek. Peraturan ini mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang untuk masing-masing jenis retribusi. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan tarif dihitung berdasarkan biaya administrasi, nilai bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien guna bangunan, dan koefisien jenis bangunan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, dengan tarif dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha atau luas areal tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, dengan tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan, daya angkut, dan jangka waktu izin.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.