Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin gangguan, dan retribusi izin trayek. Peraturan ini mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang untuk masing-masing jenis retribusi. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan tarif dihitung berdasarkan biaya administrasi, nilai bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien guna bangunan, dan koefisien jenis bangunan. Retribusi Izin Gangguan dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, dengan tarif dihitung berdasarkan luas ruang tempat usaha atau luas areal tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu, dengan tarif dihitung berdasarkan jenis kendaraan, daya angkut, dan jangka waktu izin.