Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1968 tentang Perpanjangan Masa Kerja Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Economy

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1968 · Keppres No. 218 Tahun 1968 · Keppres Nomor 218 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1968Tanggal Penetapan:9 Juli 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Masa Kerja Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Economy
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1968
Tanggal Penetapan09 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 107/EK/Kep/12/66.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa kerja Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Economy hingga akhir tahun 1969. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Rencana Pembangunan Pertanian Lima Tahun (1969-1973) yang merupakan bagian dari usaha pembangunan perekonomian negara secara umum dan pembangunan pertanian secara khusus. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)