di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Buol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya hutan secara bijaksana dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan investasi, mengendalikan degradasi hutan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemanfaatan hutan, termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, dengan pengecualian pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.
Peraturan ini juga mengatur perizinan pemanfaatan hutan, termasuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). Setiap pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran iuran, provisi sumber daya hutan (PSDH), dan retribusi komoditi hasil hutan.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diberikan untuk pemanfaatan kayu dari areal yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan di luar bidang kehutanan. Pemegang IPK memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran retribusi, penyediaan garansi bank, PSDH, dan dana reboisasi.