Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan hasil hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2002 Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Buol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya hutan secara bijaksana dan berkelanjutan, meningkatkan pertumbuhan investasi, mengendalikan degradasi hutan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemanfaatan hutan, termasuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, dengan pengecualian pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.

Peraturan ini juga mengatur perizinan pemanfaatan hutan, termasuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). Setiap pemegang izin memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran iuran, provisi sumber daya hutan (PSDH), dan retribusi komoditi hasil hutan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diberikan untuk pemanfaatan kayu dari areal yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan di luar bidang kehutanan. Pemegang IPK memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran retribusi, penyediaan garansi bank, PSDH, dan dana reboisasi.

Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan hutan dan pungutan hasil hutan dalam wilayah daerah, baik izin yang telah diterbitkan sebelumnya oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun permohonan izin yang masih dalam proses segera menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(1) Perizinan pemanfaatan hutan dan pungutan hasil hutan dapat dicabut apabila : a. Tidak melaksanakan kegiatan secara nyata dilapangan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; b. Memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kepala Daerah dan Pejabat berwenang; c. Tidak membayar kewajiban finansial dan atau pungutan lain yang sah dalam jangka yang telah ditetapkan; dan d. Tidak mengidahkan peringatan tertulis yang telah dibwerikan sebanyak 3 (Tiga) kali berturut-turut oleh instansi yang berwenang. (2) Perizinan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak dapat diperbaharui kembali oleh pemegang izin. (3) Pengenaan sanksi eksploitasi hutan yang dilakukan oleh pemegang izin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.