Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 4/2025 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku19 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan darat di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan perhubungan darat yang baik untuk meningkatkan potensi daerah dan integrasi nasional, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola perhubungan darat yang terpadu, memberikan landasan regulasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, serta membangun budaya kesadaran tertib berlalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penyusunan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten.
  2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perlengkapan jalan dan pengamanan pengguna jalan.
  3. Manajemen kebutuhan lalu lintas, termasuk analisis dampak lalu lintas dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
  4. Penyelenggaraan angkutan jalan, termasuk batas usia kendaraan, persyaratan kendaraan bermotor umum, perizinan angkutan, tarif penumpang, angkutan massal, pembelian layanan angkutan penumpang umum, tertib operasional angkutan barang, dan pengawasan angkutan barang.
  5. Terminal, termasuk fasilitas terminal dan pengelolaan terminal.
  6. Pengujian berkala kendaraan bermotor.
  7. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
  8. Perparkiran.
  9. Sistem informasi dan komunikasi LLAJ.
  10. Forum lalu lintas dan angkutan jalan.
  11. Perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
  12. Pembinaan pemakai jalan.
  13. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  14. Peran serta masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan yang sedang dalam proses pada saat ditetapkannya peraturan daeran ini, harus disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), Pasal 62, Pasal 66, dan Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.