Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-07/MBU/07/2020 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/07/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Ganti Rugi Kerugian NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk mengganti kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Proses penyelesaian melibatkan informasi dan pelaporan kerugian, penagihan, dan penyetoran, serta penyerahan upaya penagihan kepada instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban pembayaran dan pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian.

(-)

1. Pihak yang merugikan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Putusan pidana tidak membebaskan pihak yang merugikan dari tuntutan ganti kerugian.