Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:13 Juli 2004
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan13 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemungutan Pajak Reklame dan menata ruang kota yang terarah dan terkendali, serta meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pola penyebaran perletakan reklame yang didasarkan pada kawasan (zoning), terdiri dari kawasan penyelenggaraan reklame (kendali ketat, kendali sedang, dan khusus) dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame (white area).
  2. Pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan sewa yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dilakukan melalui pelelangan.
  3. Pemanfaatan titik reklame di luar sarana dan prasarana kota dikenakan nilai strategis reklame.
  4. Jenis-jenis reklame yang diatur, meliputi reklame papan/billboard, megatron, videotron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, dan reklame lainnya.
  5. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin tertulis dari Gubernur.
  6. Penyelenggara reklame wajib menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  7. Penyelenggara reklame berkewajiban menempelkan penning atau tanda lain pada reklame, mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin, memelihara benda-benda reklame, membongkar reklame setelah izin berakhir, dan menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan reklame.
  8. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada penyelenggara reklame yang berpartisipasi dalam pembangunan/renovasi sarana dan prasarana kota.
  9. Pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota, dan kelaikan konstruksi.
  10. Penertiban reklame dilakukan terhadap penyelenggaraan reklame tanpa izin, telah berakhir masa izinnya, tanpa peneng/tanda pelunasan pajak, terdapat perubahan yang tidak sesuai izin, perletakannya tidak sesuai, tidak sesuai rekomendasi konstruksi, atau tidak terawat dengan baik.

1. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, d, e, f dan g dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diperkenankan mengajukan izin penyelenggaraan reklame baru dan/atau mengikuti pelelangan titik reklame masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.