Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association Of Southeast Asia Nation (ASEAN) di Jakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2009 · PERPRES No. 56 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association Of Southeast Asia Nation (ASEAN) di Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kewajiban Indonesia setelah meratifikasi Piagam ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk membuka Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN di Jakarta, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap ASEAN.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembukaan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk ASEAN yang berkedudukan di Jakarta. Perutusan ini merupakan perwakilan diplomatik yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Formasi kepegawaian dan biaya operasionalnya diatur oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi perutusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)