Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006 tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN APBD TA 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 4/2006 · Perda Kabupaten Bintan No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2006Tanggal Penetapan:13 Juli 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISA LEBIH PERHITUNGAN APBD TA 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku13 Juli 2006
Tanggal Penetapan13 Juli 2006
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005 Nomor 2 Seri A Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005 Nomor 4 Seri A Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006 menetapkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan untuk Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 240.637.500.701,00, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp. 250.929.064.189,00. Terdapat selisih lebih pendapatan sebesar Rp. 44.357.512.216,00 dan selisih kurang belanja sebesar Rp. 43.875.401.599,00. Surplus/defisit setelah perubahan adalah Rp. 98.524.477.303,00 dengan realisasi sebesar Rp. 10.291.563.488,00, sehingga terdapat selisih lebih/kurang sebesar Rp. 88.232.913.815,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 112.365.086.356,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.830.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 110.535.086.356,00. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah sebesar Rp. 100.870.296.374,00, sebagaimana dituangkan dalam laporan aliran kas. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan anggaran, nota perhitungan APBD, dan laporan aliran kas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)