Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2006 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2006Tanggal Penetapan:4 Agustus 2006
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Panas Bumi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2006
Tanggal Penetapan04 Agustus 2006
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya panas bumi di Jawa Barat guna kemakmuran rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan panas bumi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur, dalam pengelolaan panas bumi, termasuk inventarisasi potensi, pengelolaan informasi geologi, pemberian Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP), serta pembinaan dan pengawasan usaha pengelolaan panas bumi lintas Kabupaten/Kota. Kewenangan ini sebagian dilimpahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses inventarisasi potensi panas bumi melalui studi literatur dan survei pendahuluan.
  2. Penyusunan neraca potensi panas bumi untuk optimalisasi pemanfaatan.
  3. Penetapan Wilayah Kerja yang ditawarkan kepada Badan Usaha.
  4. Pembentukan Kawasan Panas Bumi sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  5. Persyaratan dan tata cara perizinan IUP (Eksplorasi, Studi Kelayakan, Eksploitasi).
  6. Hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk pengelolaan lingkungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan negara.
  7. Ketentuan mengenai luas wilayah kerja dan jangka waktu IUP.
  8. Pengelolaan lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur penerimaan daerah dari kegiatan panas bumi, penggunaan lahan, serta penanggulangan dampak lingkungan.

1. Semua kontrak kerja sama Pengelolaan Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya kegiatan Pengelolaan Panas Bumi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.