Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, serta potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut, meliputi:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
* Retribusi Pelayanan Pasar
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
* Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk siapa yang wajib membayar retribusi.
3. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, yaitu untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
4. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
5. Ketentuan mengenai pengendalian menara telekomunikasi, termasuk persyaratan perizinan dan penggunaan menara bersama.