Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 14/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali peraturan sebelumnya mengenai organisasi dan tata kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Tugas pokok Kecamatan adalah melaksanakan pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  • Susunan organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Subbagian Program, Keuangan, dan Umum), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  • Tugas pokok Kelurahan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  • Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok Kecamatan dan Kelurahan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blora ( Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 8), tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru.

(-)