Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga Konservasi

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 22/2019 · Permen LHK No. 22 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaLembaga Konservasi
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Lembaga Konservasi, yang bertujuan untuk mencapai pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, serta memberikan kemudahan pengurusan perizinan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Lembaga Konservasi. Lembaga Konservasi memiliki fungsi utama sebagai tempat pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa liar, serta fungsi lain seperti pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik, sarana rekreasi, dan penelitian. Pengelolaan Lembaga Konservasi harus berdasarkan prinsip etika dan kesejahteraan satwa. Peraturan ini mengklasifikasikan Lembaga Konservasi menjadi dua, yaitu Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus (Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Konservasi Satwa Khusus, Pusat Rehabilitasi Satwa, dan Pusat Latihan Satwa Khusus) dan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum (Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus, dan Herbarium). Pengelolaan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dilakukan melalui kerja sama, sementara Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum memerlukan izin dari Menteri. Proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pengelola Lembaga Konservasi, larangan, perolehan dan pemanfaatan spesimen tumbuhan dan satwa liar, perpanjangan izin, perubahan bentuk atau lokasi, jangka waktu izin, pembinaan, penilaian, evaluasi, serta sanksi.

1. Izin Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. 2. Permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum memenuhi persyaratan, penyelesaiannya diproses di Lembaga OSS melalui sistem elektronik terintegrasi. 3. Permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah memenuhi persyaratan penyelesaiannya diproses di Kementerian atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 4. Permohonan Izin Lembaga Konservasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan telah memenuhi kewajiban atau belum memenuhi kewajiban, penyelesaiannya diproses di Kementerian dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Pusat Latihan Gajah dan/atau unit yang bertujuan untuk perlindungan satwa yang dikelola oleh Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya dikelola oleh Pemerintah dan/atau UPT masing-masing dengan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Lembaga Konservasi atau larangan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi, denda, atau pencabutan Izin Lembaga Konservasi. 3. Pengenaan sanksi dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.