Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/2001 · Keppres No. 71 Tahun 2001 · Keppres Nomor 71 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2001Tanggal Penetapan:8 Juni 2001
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2001
Tanggal Penetapan08 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Latar belakang pendirian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang teknologi nuklir. STTN berlokasi di Yogyakarta dan mengintegrasikan Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang sebelumnya ada di lokasi yang sama. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta diintegrasikan ke dalam STTN.

(-)