Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya, menyeluruh, dan merata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial: Pemerintah Daerah wajib melakukan penanganan bersama masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral. Usaha penanganan dapat dilakukan melalui preventif, represif, rehabilitatif, perlindungan, dan penunjang.
- Organisasi Sosial: Setiap organisasi sosial yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan di daerah wajib memiliki Tanda Daftar Organisasi Sosial dari Bupati. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan kepada setiap organisasi sosial.
- Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang: Setiap kegiatan pengumpulan sumbangan uang atau barang di daerah wajib memiliki izin dari Bupati. Usaha pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara terang-terangan dan tidak dengan paksaan.
- Penyelenggaraan Undian Lokal: Setiap penyelenggaraan undian lokal di Daerah harus mendapat izin dari Bupati. Penyelenggara undian lokal berkewajiban membayar biaya administrasi.
- Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat: Penyandang cacat di Daerah diupayakan peningkatan taraf kesejahteraan sosialnya. Perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat dengan rasio tertentu atau memberikan kompensasi.
- Usaha Kesejahteraan Sosial Keluarga: Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial keluarga melalui program Pemberdayaan Peran Keluarga.
- Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
- Pembinaan: Bupati melalui Dinas melakukan pembinaan terhadap penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan penggalian potensi sumber kesejahteraan sosial.