Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 11/2018 · Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2019. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.132.069.311.206,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.132.069.311.206,00, sehingga surplus/defisit adalah Rp 0,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 25.261.543.965,00 dan pengeluaran sebesar Rp 25.261.543.965,00, dengan pembiayaan netto Rp 0,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 74.389.016.606,00, Dana Perimbangan sebesar Rp 854.319.386.600,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 203.360.908.000,00. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan, Dana Desa, Dana Insentif Daerah, dan Dana BOS.

Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 622.160.193.338,08 dan Belanja Langsung sebesar Rp 509.909.117.867,92. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 25.261.543.965,00 dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp 14.000.000.000,00 dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo kepada pihak ketiga sebesar Rp 11.261.543.965,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi perangkat daerah, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap daerah, daftar aset lainnya, daftar kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)