di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam melakukan penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja daerah, yang berpedoman pada kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2025.
Ketentuan Substansial: