Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2024Tanggal Penetapan:27 November 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 November 2024
Tanggal Penetapan27 November 2024
Tempat PenetapanKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2025. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam melakukan penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja daerah, yang berpedoman pada kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.358.764.114.100,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.369.939.114.100,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp31.175.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000,00.
  • Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp11.175.000.000,00 yang akan ditutupi dengan pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)