Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 3/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanBintuni

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan suasana kehidupan kota yang tenteram, tertib, nyaman, dan sehat, serta melindungi warga kota beserta prasarana dan sarana perkotaan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai: Mengatur perilaku pejalan kaki, penggunaan rambu penyeberangan, tempat menunggu kendaraan umum, serta larangan menutup jalan tanpa izin.
  2. Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang tindakan yang dapat merusak jalur hijau, taman, dan tempat umum, serta penyalahgunaan fungsinya.
  3. Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Lepas Pantai: Mengatur larangan membangun di bantaran sungai tanpa izin, serta larangan membuang limbah berbahaya ke sungai dan laut.
  4. Tertib Lingkungan: Mewajibkan pemilik hewan peliharaan untuk menjaga hewan tersebut agar tidak berkeliaran, serta melarang perusakan hutan mangrove.
  5. Tertib Tempat Usaha Dagang: Mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin, serta mengatur tempat usaha pedagang kaki lima.
  6. Tertib Bangunan: Melarang pendirian bangunan di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) dan ruang milik jalan tanpa izin.
  7. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan tanpa izin, serta melarang perbuatan asusila di tempat umum.
  8. Tertib Kesehatan: Mengatur larangan melakukan praktik pengobatan tradisional tanpa izin, serta larangan menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
  9. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mewajibkan setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan dan kegiatan keramaian untuk mendapat izin dari Bupati.
  10. Tertib Peran Serta Masyarakat: Melarang pemalangan atau penutupan kantor pemerintah, jalan umum, rumah ibadah, dan tempat umum lainnya, serta mengatur penempatan atribut seperti spanduk dan baliho.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengendalian ketenteraman dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Bupati, serta penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

1. Semua kebijakan daerah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu lainnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif. 3. Petugas yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.