di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 2/2021 · Peraturan ANRI No. 2 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 2 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi preservasi arsip statis melalui alih media ke format digital, guna memudahkan akses, menjamin keselamatan, dan kelestarian arsip sesuai perkembangan teknologi informasi. Tujuannya adalah memastikan konversi arsip dilakukan dengan prosedur dan persyaratan teknis yang tepat untuk menghasilkan salinan digital autentik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan lembaga kearsipan dalam pelaksanaan konversi arsip statis ke digital, baik secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Ruang lingkup kegiatan meliputi konversi arsip tekstual, foto, kartografi, citra bergerak, rekaman suara, dan poster. Subjek hukum diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan prosedur konversi, termasuk penyusunan metadata, kendali mutu, dan autentikasi arsip digital. Standar sarana dan prasarana serta kualifikasi sumber daya manusia juga diatur untuk menjamin kualitas hasil konversi.