Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA TONGIDON DI KECAMATAN WALEA BESAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 34/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TONGIDON DI KECAMATAN WALEA BESAR
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dicabut sebagian karena bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tongidon di Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Desa Tongidon meliputi Dusun Ambolotong, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di dusun tersebut. Pada saat pembentukan, Desa Tongidon memiliki 200 kepala keluarga dan 350 jiwa penduduk. Luas wilayah Desa Tongidon adalah ± 15 Km², dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Wilayah Desa Tongidon sebelumnya merupakan bagian dari Desa Biga. Dengan pembentukan Desa Tongidon, wilayah Desa Biga terdiri dari Dusun Bilala dan Dusun Madika. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Tongidon. Peta wilayah Desa Tongidon akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)