di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 6/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan dinamika dan tuntutan pelayanan publik, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah Kota Tasikmalaya, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur susunan, kedudukan, dan tugas pokok dari masing-masing organisasi perangkat daerah tersebut, termasuk Staf Ahli Walikota yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah.