Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2024 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Mojokerto. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah, menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah. Tujuan dari peraturan ini antara lain adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan penyederhanaan persyaratan perizinan. Arah kebijakan penanaman modal meliputi perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, dan energi, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pemberian fasilitasi kemudahan dan/atau insentif, dan promosi penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, bentuk badan usaha, pelaksanaan perizinan berusaha, pengembangan iklim penanaman modal melalui kerja sama dan kemitraan usaha, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif dan kemudahan investasi kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan.

(-)

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau tanggung jawab dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.